Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa, Cek Lokasi dan Syaratnya
- Selasa, 23 September 2025

JAKARTA - Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas, layanan SIM Keliling kembali tersedia pada Selasa ini.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan masyarakat tetap bisa mengakses layanan tersebut di lima titik berbeda yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Informasi resmi ini diumumkan melalui akun X (Twitter) @tmcpoldametro. Layanan SIM Keliling dioperasikan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sehingga masyarakat memiliki waktu yang cukup luas untuk mengurus perpanjangan dokumen berkendara mereka.
Baca JugaHari Maritim Nasional 23 September: Sejarah dan Makna Bagi Indonesia
Lokasi Layanan SIM Keliling Selasa di Jakarta
Pada Selasa, gerai SIM Keliling hadir di lima titik strategis di setiap wilayah Jakarta, yaitu:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Dengan lokasi yang tersebar di seluruh wilayah, masyarakat dapat memilih titik terdekat untuk menghemat waktu dan biaya perjalanan.
Dokumen dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Sebelum mendatangi mobil SIM Keliling, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Berkas ini harus lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar. Syarat yang diminta meliputi:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
SIM asli yang masih berlaku.
Bukti pemeriksaan kesehatan.
Bukti tes psikologi yang diperoleh melalui aplikasi Simpel Pol.
Kelengkapan dokumen menjadi hal penting karena layanan SIM Keliling hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, bahkan hanya sehari, pemilik SIM harus mengajukan pembuatan baru di Satpas atau gerai resmi yang ditunjuk kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling
Sama halnya dengan layanan perpanjangan SIM reguler, tarif administrasi yang berlaku di mobil SIM Keliling mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Rinciannya adalah:
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga wajib membayar biaya tambahan tes psikologi dan tes kesehatan, yang keduanya dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Simpel Pol. Dengan demikian, total biaya yang perlu disiapkan bervariasi sesuai kebutuhan masing-masing pemohon.
Pentingnya Layanan SIM Keliling bagi Warga
Layanan SIM Keliling telah lama menjadi solusi praktis bagi masyarakat, terutama yang memiliki mobilitas tinggi. Dengan hadirnya gerai di pusat perbelanjaan maupun area publik, warga tidak perlu selalu menuju kantor Satpas yang sering kali lebih padat dan memakan waktu lebih lama.
“Dengan adanya SIM Keliling, masyarakat bisa lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa antre panjang,” demikian informasi yang disampaikan Ditlantas Polda Metro Jaya melalui kanal resminya.
Selain efisiensi waktu, lokasi yang tersebar membuat layanan ini lebih inklusif, sehingga masyarakat dari berbagai wilayah Jakarta bisa menjangkaunya tanpa kesulitan.
Aturan Penting Perpanjangan SIM
Perlu dicatat bahwa aturan perpanjangan SIM memiliki ketentuan tegas:
Perpanjangan hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah lewat, walau hanya sehari, SIM dianggap tidak berlaku lagi.
Pemilik SIM yang terlambat memperpanjang diwajibkan membuat permohonan SIM baru sesuai prosedur di tempat resmi.
Ketentuan ini dibuat untuk menjaga legalitas dan disiplin administrasi dalam kepemilikan dokumen berkendara.
Tips Agar Proses Perpanjangan SIM Lancar
Bagi Anda yang akan memanfaatkan layanan SIM Keliling, beberapa tips berikut bisa membantu:
Datang lebih awal. Meski layanan dibuka pukul 08.00, biasanya antrean sudah terbentuk sejak pagi.
Pastikan dokumen lengkap. Jangan lupa membawa fotokopi KTP, SIM asli, serta hasil tes kesehatan dan psikologi.
Siapkan biaya pas. Membawa uang tunai sesuai tarif akan mempercepat proses administrasi.
Cek jadwal resmi. Walau biasanya konsisten, jadwal SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu karena kondisi teknis.
Dengan persiapan yang baik, proses perpanjangan bisa selesai lebih cepat dan tanpa hambatan.
Layanan SIM Keliling yang diadakan Ditlantas Polda Metro Jaya pada Selasa menjadi kesempatan bagi masyarakat Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C dengan lebih mudah. Lima titik lokasi yang tersebar di berbagai wilayah kota membuat layanan ini lebih dekat dengan warga.
Dengan jadwal operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, masyarakat diimbau menyiapkan dokumen, biaya administrasi, serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Penting diingat bahwa SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang, melainkan harus dibuat baru.
Melalui fasilitas ini, kepolisian berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih praktis, cepat, dan efisien, sehingga masyarakat dapat tetap berkendara dengan legal sesuai aturan yang berlaku.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Wijaya Karya Catat Kontrak Baru Rp5,24 Triliun Hingga Agustus 2025
- Selasa, 23 September 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Cek Harga Buyback Emas Antam Terbaru Selasa 23 September
- 23 September 2025
2.
Rekomendasi Saham Hari Ini 23 September 2025 yang Potensial
- 23 September 2025
3.
4.
Jadwal Kereta Bandara YIA Tugu Jogja Hari Ini 23 September 2025
- 23 September 2025
5.
Promo Diskon Tiket DAMRI, Ini Cara Beli Mudah
- 23 September 2025