Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat, 3 Oktober 2025 Lima Lokasi Disiapkan
- Jumat, 03 Oktober 2025

JAKARTA - Bagi masyarakat Jakarta yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tak perlu lagi selalu datang ke kantor Satpas utama.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Jumat ini, 3 Oktober 2025, di lima titik berbeda di wilayah Jakarta. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan warga agar dapat melakukan perpanjangan dengan cepat, praktis, dan dekat dengan domisili masing-masing.
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Baca JugaJadwal Samsat Keliling Jadetabek Jumat, Tersedia di 14 Lokasi
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter), diinformasikan bahwa mobil pelayanan SIM Keliling akan beroperasi di lima lokasi berikut:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Seluruh gerai layanan SIM Keliling ini mulai beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen penting. Persyaratan tersebut di antaranya:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya
Hasil cek kesehatan
Hasil tes psikologi
Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi biasanya dapat dilakukan langsung di lokasi gerai, sehingga pemohon tidak perlu repot mencari layanan tambahan di tempat lain.
Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang
Perlu dicatat, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A (kendaraan roda empat pribadi) dan SIM C (kendaraan roda dua/motor).
Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, maka pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membuat permohonan SIM baru di Satpas atau kantor polisi yang ditentukan.
Sedangkan untuk SIM B—yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton—tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling. Layanan khusus SIM B hanya tersedia di Satpas SIM karena memerlukan dokumen tambahan serta uji administrasi berbeda.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjangan SIM adalah:
Rp80.000 untuk SIM A
Rp75.000 untuk SIM C
Biaya ini hanya mencakup penerbitan SIM. Pemohon tetap harus menyiapkan biaya tambahan untuk cek kesehatan dan tes psikologi sesuai tarif yang berlaku di lapangan.
Alasan Penting Perpanjang SIM Tepat Waktu
Perpanjangan SIM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan legalitas dan keamanan berkendara. SIM yang berlaku menjadi bukti bahwa pengemudi layak secara hukum mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Apabila masa berlaku SIM habis, pengendara yang tetap memaksakan diri untuk berkendara dapat dikenakan sanksi tilang. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan disarankan untuk rutin memeriksa masa berlaku SIM agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.
Upaya Polda Metro Jaya Dekatkan Layanan
Kehadiran mobil SIM Keliling merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam memberikan pelayanan publik yang lebih mudah dijangkau. Masyarakat tak perlu lagi mengantre panjang di Satpas utama karena alternatif gerai tersedia di berbagai titik strategis, termasuk pusat perbelanjaan, kampus, hingga kantor pos.
Dengan adanya sistem layanan keliling, diharapkan semakin banyak warga Jakarta yang disiplin memperpanjang SIM tepat waktu. Selain itu, keberadaan gerai di lokasi yang familiar juga meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat.
Simpel, Cepat, dan Transparan
Konsep pelayanan SIM Keliling memang dirancang agar sederhana dan cepat. Proses perpanjangan biasanya bisa selesai dalam hitungan jam, asalkan dokumen yang dibawa lengkap. Transparansi biaya dan waktu layanan juga menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang membutuhkan efisiensi di tengah padatnya aktivitas harian.
Tips Bagi Pemohon SIM Keliling
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM di gerai keliling, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan:
Datang lebih awal agar mendapatkan antrean lebih cepat.
Pastikan dokumen asli dan fotokopi lengkap sebelum menuju lokasi.
Periksa jadwal resmi TMC Polda Metro Jaya melalui media sosial atau situs web untuk memastikan lokasi tidak berubah.
Siapkan uang tunai secukupnya untuk membayar biaya resmi, cek kesehatan, serta tes psikologi.
Gunakan pakaian rapi dan sopan, karena perpanjangan SIM tetap melibatkan foto resmi.
Menjaga Legalitas Berkendara
Perpanjangan SIM melalui layanan keliling bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga langkah nyata menjaga ketertiban lalu lintas. Dengan SIM yang valid, pengemudi memiliki perlindungan hukum sekaligus bukti tanggung jawab dalam berkendara.
Selain itu, pemenuhan kewajiban ini juga sejalan dengan semangat pemerintah dalam meningkatkan budaya disiplin di jalan raya.
Layanan SIM Keliling Jakarta pada Jumat ini di lima lokasi merupakan solusi praktis bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM. Dengan dokumen lengkap, biaya sesuai aturan, serta kepatuhan terhadap jadwal, masyarakat bisa memperoleh SIM baru dengan lebih mudah.
Kehadiran program ini menunjukkan komitmen Ditlantas Polda Metro Jaya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan dekat dengan masyarakat. Dengan demikian, pengemudi di Jakarta tetap dapat menjaga legalitas berkendara sekaligus mendukung ketertiban lalu lintas di ibu kota.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Harga Bitcoin Tembus Seratus Dua Puluh Ribu Siap Pecahkan Rekor
- 03 Oktober 2025
2.
3.
Indonesia Masuk Lima Besar Negara Pencapaian SDGs Cepat
- 03 Oktober 2025
4.
Chandra Asri Raih Peringkat idAA- Pefindo dengan Prospek Stabil
- 03 Oktober 2025
5.
Indonesia Siap Jadi Pusat Aset Kripto Terpercaya Asia Tenggara
- 03 Oktober 2025