Aturan Ganjil Genap Jakarta Selasa Ini, Cek Lokasi Lengka
- Selasa, 07 Oktober 2025

JAKARTA - Memasuki pekan kedua Oktober 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama.
Kebijakan ini berlaku pada Selasa, 7 Oktober 2025, dengan ketentuan bahwa kendaraan berpelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) diizinkan melintas di kawasan yang termasuk dalam zona pembatasan lalu lintas, sementara pelat genap (0, 2, 4, 6, dan 8) tidak diperbolehkan.
Penerapan ganjil genap di Jakarta bukan hal baru. Sejak pertama kali diberlakukan, sistem ini menjadi salah satu cara efektif pemerintah untuk menekan kemacetan yang sering kali terjadi di jam-jam sibuk. Dengan jumlah kendaraan pribadi yang terus meningkat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum yang kini semakin terintegrasi.
Baca JugaSamsung Galaxy F07 Hadir dengan Baterai Besar dan Harga Murah
Jam Operasional dan Pengawasan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan pada dua periode waktu. Pada pagi hari dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan pada sore hingga malam hari berlangsung pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan, baik ganjil maupun genap, diperbolehkan melintas tanpa pembatasan.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif, Ditlantas Polda Metro Jaya menempatkan petugas pengawas di titik-titik rawan pelanggaran. Selain itu, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga diaktifkan di seluruh kawasan ganjil genap untuk menindak pelanggaran secara elektronik. Sistem tilang digital ini memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan efisien.
Bagi pengendara yang terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
Dasar Hukum Pelaksanaan Ganjil Genap Jakarta
Pelaksanaan kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Selain itu, aturan juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang memberikan dasar hukum pengendalian lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan ini dinilai efektif dalam membantu mengurai kemacetan, menekan polusi udara, serta mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam berkendara. Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat selalu memperhatikan nomor pelat kendaraan dan tanggal sebelum beraktivitas agar terhindar dari pelanggaran.
26 Ruas Jalan Terdampak Ganjil Genap
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, terdapat 26 ruas jalan utama di Jakarta yang termasuk dalam kawasan pembatasan ganjil genap. Berikut daftarnya:
Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Ruas-ruas jalan tersebut merupakan jalur utama penghubung antarwilayah yang kerap menjadi pusat kemacetan. Karena itu, kebijakan ganjil genap diterapkan untuk menyeimbangkan volume kendaraan di kedua arah dan meminimalisasi penumpukan kendaraan di jam sibuk.
Pengecualian Kendaraan dari Aturan Ganjil Genap
Meskipun berlaku ketat, sejumlah kendaraan tetap dikecualikan dari aturan ganjil genap. Pengecualian ini diatur berdasarkan pertimbangan fungsi sosial dan kemanusiaan. Berikut daftar kendaraan yang boleh melintas meski tidak sesuai nomor pelat:
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran
Angkutan umum berpelat kuning
Kendaraan berbasis listrik
Sepeda motor
Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan gas
Kendaraan dinas operasional TNI, Polri, dan instansi pemerintah
Kendaraan pejabat negara, lembaga asing, serta tamu negara
Kendaraan pengangkut uang milik Bank Indonesia atau lembaga keuangan
Kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, mobilisasi pasien, vaksin, atau tabung oksigen
Kendaraan logistik pengangkut bahan pokok
Selain itu, kendaraan dengan kepentingan darurat dapat memperoleh toleransi sesuai pertimbangan petugas di lapangan.
Disiplin Berlalu Lintas Jadi Kunci Kelancaran
Meskipun kebijakan ini telah diterapkan selama beberapa tahun, masih banyak pengendara yang kurang disiplin atau lupa menyesuaikan jadwal perjalanan. Biasanya, hal ini terjadi di awal pekan ketika mobilitas warga meningkat.
Untuk menghindari pelanggaran, masyarakat disarankan melakukan perencanaan perjalanan lebih awal, seperti memeriksa nomor pelat kendaraan, memperkirakan waktu berangkat agar tidak bertepatan dengan jam pembatasan, atau memanfaatkan moda transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, dan KRL.
Etika berkendara juga berperan besar dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Pengendara diimbau untuk menghindari manuver berbahaya, menghormati sesama pengguna jalan, serta menaati rambu lalu lintas. Tindakan sederhana seperti ini dapat membantu menciptakan suasana jalan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.
Tujuan Utama: Mengurai Kemacetan dan Menekan Polusi
Selain untuk mengendalikan volume kendaraan, sistem ganjil genap juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menurunkan emisi karbon di Jakarta. Data Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa sektor transportasi masih menjadi penyumbang utama polusi udara di ibu kota.
Dengan adanya pembatasan kendaraan, diharapkan jumlah mobil pribadi yang melintas berkurang, sehingga kualitas udara menjadi lebih baik. Pemerintah juga terus berupaya memperluas jaringan transportasi publik agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan moda perjalanan.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Spesifikasi Realme 15 Pro 5G Terbaru: Layar 4D Curve dan Baterai 7000mAh
- Selasa, 07 Oktober 2025
Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 7 Oktober 2025
- Selasa, 07 Oktober 2025
Terpopuler
1.
PLN Ganti Diesel dengan PLTS, Turunkan Harga Listrik Timur
- 07 Oktober 2025
2.
PLTSa vs PSEL: Perbedaan dan Skema Proyek Energi Sampah
- 07 Oktober 2025
3.
PAM Jaya Buka Program Magang 2025, Simak Cara Daftarnya
- 07 Oktober 2025
4.
5.
Simulasi TKA 2025 SMA Resmi Dimulai, Cek Link dan Jadwalnya!
- 07 Oktober 2025