Update Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 September 2025

Selasa, 23 September 2025 | 10:25:31 WIB
Update Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 September 2025

JAKARTA - Warga Jakarta kembali menghadapi pembatasan kendaraan melalui aturan ganjil genap yang berlaku pada Selasa, 23 September 2025.

Kebijakan ini masih menjadi salah satu cara utama untuk menekan volume lalu lintas dan sekaligus menjaga kualitas udara di ibu kota.

Pada hari ini, giliran kendaraan dengan pelat nomor ganjil — 1, 3, 5, 7, dan 9 — yang diizinkan melintas di ruas-ruas jalan tertentu. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat genap — 0, 2, 4, 6, dan 8 — harus menyesuaikan perjalanan agar tidak terkena sanksi tilang, baik manual maupun melalui kamera ETLE.

Jam Pemberlakuan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap tidak berlaku sepanjang hari, melainkan dalam dua rentang waktu utama:

Pagi hari: pukul 06.00–10.00 WIB.

Sore hingga malam: pukul 16.00–21.00 WIB.

Selama waktu tersebut, petugas kepolisian akan melakukan pengawasan di titik-titik pengendalian. Di luar jam itu, kendaraan bebas melintas tanpa pembatasan pelat nomor.

Dasar Hukum Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018. Selain itu, acuan lain datang dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Pelanggar aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Kini, pengawasan juga diperkuat dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang mampu merekam pelanggaran secara otomatis.

Tujuan Penerapan

Lebih dari sekadar membatasi kendaraan pribadi, ganjil genap bertujuan:

Mengendalikan jumlah kendaraan di jalan.

Mengurangi kemacetan pada jam sibuk.

Menekan emisi polusi udara.

Mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.

Pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini tidak hanya mengatur arus lalu lintas, tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan hidup.

26 Ruas Jalan Berlaku Ganjil Genap

Polda Metro Jaya menetapkan 26 titik jalan di Jakarta sebagai kawasan ganjil genap:

Jalan Pintu Besar

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati

Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

Jalan D.I Pandjaitan

Jalan Jenderal A. Yani

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya sisi Barat

Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya–Jalan Diponegoro)

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

Ruas-ruas tersebut dipilih karena merupakan jalur utama dengan tingkat lalu lintas padat.

Kendaraan yang Dikecualikan

Tidak semua kendaraan wajib mematuhi pembatasan. Berikut pengecualian ganjil genap di Jakarta:

Kendaraan pembawa masyarakat disabilitas.

Ambulans.

Mobil pemadam kebakaran.

Angkutan umum (pelat kuning).

Kendaraan listrik.

Sepeda motor.

Kendaraan BBM dan gas.

Kendaraan dinas TNI/Polri serta berpelat merah.

Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.

Kendaraan tamu negara asing/lembaga internasional.

Kendaraan darurat untuk kecelakaan lalu lintas.

Kendaraan khusus seperti pengangkut uang.

Kendaraan tenaga kesehatan Covid-19.

Kendaraan mobilisasi pasien atau vaksin Covid-19.

Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Kendaraan logistik.

Daftar ini memastikan bahwa layanan vital masyarakat tetap bisa berjalan meski ada pembatasan lalu lintas.

Tips Agar Perjalanan Lancar

Bagi pengendara yang terikat aturan, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan agar aktivitas tetap lancar:

Cek pelat nomor kendaraan sebelum berangkat agar sesuai dengan tanggal.

Atur jadwal perjalanan di luar jam ganjil genap.

Gunakan transportasi umum seperti MRT, LRT, KRL, atau TransJakarta.

Manfaatkan aplikasi peta digital untuk mencari rute alternatif.

Sisihkan waktu ekstra 20–30 menit untuk mengantisipasi kepadatan.

Carpooling dengan rekan kerja atau keluarga agar lebih efisien.

Utamakan keselamatan, jangan terburu-buru meski terikat aturan.

Dengan langkah ini, aturan ganjil genap tidak lagi menjadi hambatan, melainkan pengingat untuk lebih bijak dalam berkendara.

Aturan ganjil genap Jakarta pada Selasa, 23 September 2025, kembali mengatur pergerakan kendaraan pribadi dengan pelat nomor tertentu. Tanggal ganjil memberi kesempatan bagi kendaraan dengan nomor ganjil untuk melintas, sedangkan nomor genap perlu mencari alternatif perjalanan.

Meski membatasi, kebijakan ini menyimpan tujuan lebih luas: mengurangi kemacetan, menekan polusi, dan mendorong penggunaan transportasi umum. Dengan kepatuhan masyarakat, diharapkan kualitas lalu lintas dan udara Jakarta semakin baik.

Terkini

Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Selasa, 23 September 2025 | 15:25:52 WIB

Cara Cek Status Pencairan Bansos KJP Plus September 2025

Selasa, 23 September 2025 | 15:25:50 WIB

BMKG Prediksi Jakarta Hari Ini Berawan, Suhu Stabil

Selasa, 23 September 2025 | 15:25:49 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Indonesia

Selasa, 23 September 2025 | 15:25:46 WIB

Harga Sembako Jogja 23 September 2025: Cabai Meroket

Selasa, 23 September 2025 | 15:25:44 WIB